Alfamart: Klarifikasi Yang Dilakukan Oleh Alfamart Terkait Donasi Dari Konsumen Foto : Dok Pribadi |
Ada yang pernah mendengar
Alfamart? Pasti sudah tak asing bukan. Sebuah bisnis waralaba yang sudah
menyebar di seluruh daerah Indonesia. Namun banyak kalangan menyebut bisnis
waralaba ini minimarket. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk merupakan pengelola dari
jaringan minimarket ini.
Bukan hanya pernah mendengar nama
minimarket yang satu ini, namun pasti banyak juga kalangan yang pernah
berbelanja juga. Dan ada satu pertanyaan lagi, pernah mengalami kalau uang
receh kembalian dari berbelanja pernah ditanya oleh kasir “kembaliannya mau didonasikan pak/buk?”. Hal ini memang yang banyak
diucapkan oleh kasir.
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk
memang menjalankan program pengumpulan donasi sukarela dari konsumen yang
merupakan suatu bentuk dukungan dan membantu sesama yang sedang kekurangan. Program
ini merupakan itikad baik perusahaan untuk berperan aktif membantu menggalang
dan menyalurkan bantuan dari konsumen yang berasal dari uang receh kembalian
kepada masyarakat. Setiap program penggalangan donasi yang dihasilkan dari
konsumen dari perusahaan bekerja sama dengan yayasan-yayasan kredibel dan
mendapatkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial
Republik Indonesia. Namun ada yang perlu diingat bahwa setiap donasi dari
konsumen diberikan struk yang menyebutkan jumlah donasi sebagai bukti.
Dalam program penggalangan dana,
konsumen juga sangat berperan aktif. Mengapa demikian? Karena bila sudah
ditanya oleh kasir, konsumen hanya bisa menjawab “iya” atau “tidak”. Jika
bilang iya, maka uang receh sisa kembalian akan didonasikan. Dan bila bilang
tidak, pasti uang kembalian kita akan diberikan.
Pada hari Selasa 7 Maret 2017,
Alfamart melakukan klarifikasi atas program penggalangan donasi. Ini
dikarenakan ada salah seorang konsumen yang mempertanyakan transportasi. Sudah
diberikan informasi kepada orang yang bersangkutan mengenai laporan penyaluran
donasi. Karena merasa tidak puas, yang
bersangkutan membawa permasalahan ini ke komisi informasi pusat (KIP). Nah
dalam klarifikasi, hadir pula bapak Solihin Corporate Affair Director PT Sumber
Alfaria Trijaya Tbk.
Yayasan yang melakukan kerjasama
dengan Alfamart juga turut hadir, yakni Kick Andy Foundation dan YKAKI. Aprindo
juga turut berpartisipasi dalam acara ini. Kick Andy Foundation menuturkan
bahwa telah bekerjasama dengan Alfamart sudah lama. Hasil dari kerjasama dengan
Alfamart, Kick Andy Foundation pernah mengirimkan 48.000 lebih pasang sepatu ke
seluruh Indonesia untuk seluruh anak. Bukan hanya sepatu, namun juga pernah
mengirimkan 5000 bola ke seluruh Indonesia.
Untuk YKAKI (Yayasan Kasih Anak
Kanker Indonesia) menggunakan donasi dari kerjasama dengan Alfamart untuk
membangun sebuah rumah singgah bagi anak-anak penderita kanker. Sekarang YKAKI
memiliki 9 rumah singgah dan 4 diantaranya merupakan hasil dari bantuan donasi
Alfamart. Pembuatan rumah singgah ini bukan tanpa alasan. Memang saat ini dalam
4 menit ada 1 anak yang terdeteksi kanker. Betapa pentingnya pembuatan rumah
singgah untuk anak penderita kanker bukan. Ujar perwakilan dari YKAKI “saya
berterima kasih kepada Alfamart yang sudah peduli dengan anak-anak penderita
kanker yang ada di Indonesia”.
Sebenarnya Alfamart sendiri
melakukan kerjasama dengan berbagai yayasan, karena dalam melakukan kerjasama
juga ada sistemnya sendiri. Setiap bulannya Alfamart melakukan kerjasama dengan
yayasan yang berbeda-beda. Nah untuk hasil dari donasi juga pasti berbeda-beda
pula. Ini dikarenakan setiap yayasan pasti memiliki program yang tidak sama.
Ada yang dalam bentuk uang, ada yang berbentuk alat tulis sekolah, kacamata,
sepatu, dan masih banyak lagi. Dapat dilihat sendiri bukan dari dua contoh
yayasan yang telah saya jelaskan sebelumnya, berbeda bukan.
Klarifikasi yang dilakukan bukan
mempermasalahkan gugatan kepada konsumen. Keberatan Alfamart mengenai status
badan publik yang disematkan kepada Alfamart atas keputusan komisi informasi
pusat (KIP) nomor 011/III/KIP-PS/A/2016 tertanggal 19 Desember 2016. Gugatan
ditujukan agar putusan KIP yang menimbulkan konsekuensi perusahaan dianggap
sebagai badan publik dapat dibatalkan. Sejatinya Alfamart sendiri merupakan
perusahaan publik karena Alfamart juga salah satu anggotan dalam Aprindo
(Asosiasi perusahaan retail Indonesia).
Yang namanya donasi dari konsumen
pastilah berarti bagi banyak masyarakat di luar sana. Dalam bentuk apapun itu
pasti bermanfaat bagi mereka. Niat dan itikad baik pasti akan tercatat dengan
rapi dalam dokumen pertanggungjawaban di akhirat nanti. Dengan ikhlas dan tanpa
punya pemikiran apapun serta niat untuk membantu, kita akan menjadi orang yang
bermanfaat bagi banyak orang. Meskipun hanya sedikit ataupun beberapa keping
receh saja.